Perkiraan gaji bersih (take home pay) setelah potongan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan PPh 21. Angka ini membantu membandingkan penawaran gaji, bukan pengganti slip gaji resmi.
TK = tidak kawin, K = kawin, angka = jumlah tanggungan.
Dasar Perhitungan
JHT 2% dari upah, JP 1% dari upah sampai batas upah JP (Rp 11.086.300 sejak Maret 2026), dan BPJS Kesehatan 1% dari upah sampai batas Rp 12 juta.
PPh 21 Januari-November memakai tarif efektif rata-rata (TER) kategori A, B, atau C sesuai status PTKP. Desember dihitung dari pajak setahun (biaya jabatan 5% maksimal Rp 6 juta, iuran JHT dan JP, PTKP, dan tarif Pasal 17) dikurangi potongan sebelumnya.
Batas upah BPJS dan aturan pajak bisa berubah. Cek ulang ke sumber resmi.