Kalkulator Plus
Gaji & Pajak

Kalkulator Gaji Bersih

Take home pay setelah BPJS dan PPh 21

Perkiraan gaji bersih (take home pay) setelah potongan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan PPh 21. Angka ini membantu membandingkan penawaran gaji, bukan pengganti slip gaji resmi.

TK = tidak kawin, K = kawin, angka = jumlah tanggungan.

Dasar Perhitungan

JHT 2% dari upah, JP 1% dari upah sampai batas upah JP (Rp 11.086.300 sejak Maret 2026), dan BPJS Kesehatan 1% dari upah sampai batas Rp 12 juta.

PPh 21 Januari-November memakai tarif efektif rata-rata (TER) kategori A, B, atau C sesuai status PTKP. Desember dihitung dari pajak setahun (biaya jabatan 5% maksimal Rp 6 juta, iuran JHT dan JP, PTKP, dan tarif Pasal 17) dikurangi potongan sebelumnya.

Batas upah BPJS dan aturan pajak bisa berubah. Cek ulang ke sumber resmi.