Cara menghitung pesangon PHK
Tiga komponen
Perhitungan mengikuti PP 35 Tahun 2021 dan terdiri dari uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH). UPH mencakup sisa cuti tahunan yang belum diambil dan ongkos pulang bila ada. Uang pisah berlaku pada alasan tertentu, seperti mengundurkan diri, dan nominalnya diatur perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Tabel dan pengali alasan PHK
UP bergantung pada masa kerja: kurang dari 1 tahun 1 bulan upah, naik satu bulan tiap tahun, sampai 9 bulan upah untuk masa kerja 8 tahun atau lebih. UPMK dimulai dari masa kerja 3 tahun (2 bulan upah) sampai 10 bulan upah untuk 24 tahun atau lebih. Alasan PHK menentukan pengali: misalnya efisiensi karena perusahaan rugi memakai 0,5 kali tabel UP dan 1 kali tabel UPMK.
Contoh
Upah Rp 8 juta, masa kerja 5 tahun, PHK karena efisiensi perusahaan rugi: UP 6 × 0,5 = 3 bulan (Rp 24 juta) dan UPMK 2 bulan (Rp 16 juta). Totalnya Rp 40 juta, belum termasuk UPH.
Catatan penting
Setelah Putusan MK 168/PUU-XXI/2023, angka tabel dipahami sebagai batas minimum. Perjanjian kerja atau putusan pengadilan bisa menetapkan lebih tinggi. Penyelesaian sebenarnya melalui perundingan, mediasi, atau pengadilan hubungan industrial, jadi konfirmasikan ke dinas ketenagakerjaan atau penasihat hukum.
Hasil kalkulator adalah perkiraan dan bukan nasihat keuangan, pajak, hukum, keagamaan, atau kesehatan.