Perkiraan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk karyawan tetap, dihitung dengan tarif progresif tahunan (Pasal 17). Hasilnya cocok untuk perencanaan, tapi pemotongan bulanan di lapangan memakai tarif efektif bulanan (TER, PMK 168/2023), jadi angka per bulan bisa berbeda.
TK = belum kawin, K = kawin. Angka setelah garis miring adalah jumlah tanggungan.
Isi dengan tunjangan yang diterima setiap bulan. Kosongkan jika tidak ada.
Dihitung sebagai penghasilan tambahan. Gunakan kalkulator THR untuk menghitung besarnya.
Potongan iuran pensiun atau JHT yang ditanggung karyawan. Ini mengurangi penghasilan kena pajak. Kosongkan jika tidak ada.
Cara Hitung
1. Penghasilan bruto setahun = (gaji pokok + tunjangan tetap) × bulan kerja + THR dan bonus.
2. Biaya jabatan = 5% dari bruto, paling besar Rp 6 juta per tahun.
3. Penghasilan neto = bruto − biaya jabatan − iuran pensiun atau JHT.
4. PKP = neto − PTKP, dibulatkan ke bawah per Rp 1.000.
5. Pajak setahun memakai tarif Pasal 17: 5% sampai Rp 60 juta, 15% sampai Rp 250 juta, 25% sampai Rp 500 juta, 30% sampai Rp 5 miliar, dan 35% di atasnya.
Hasil ini perkiraan. Cek ulang dengan bagian HRD atau konsultan pajak, dan sesuaikan jika ada aturan terbaru.