Perkiraan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan berdasarkan masa kerja, sesuai Permenaker 6/2016. THR termasuk penghasilan yang kena PPh 21, jadi jumlah yang diterima bersih bisa lebih kecil.
Tunjangan tetap ikut dihitung sebagai upah. Tunjangan yang berubah tiap bulan, seperti uang makan berdasarkan kehadiran, biasanya tidak.
Hitung sampai tanggal hari raya. 12 bulan atau lebih mendapat satu bulan upah penuh.
Aturan THR
Masa kerja 12 bulan atau lebih: THR = 1 bulan upah.
Masa kerja 1 sampai 11 bulan: THR = (masa kerja ÷ 12) × upah.
Perusahaan bisa memberi THR lebih besar dari aturan minimum lewat perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kebiasaan. Yang lebih besar yang berlaku.
Hasil ini perkiraan. Cek ulang dengan peraturan terbaru dan bagian HRD perusahaan.