Kalkulator Pajak UMKM
Apa Itu Pajak UMKM?
Pajak untuk UMKM di Indonesia dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan omzet tahunan bisnis Anda:
- UMKM Kecil (Omzet ≤ Rp 500 juta) dengan tarif pajak 0,5%.
- UMKM Menengah (Omzet > Rp 500 juta hingga ≤ Rp 4,8 Miliar) dengan tarif pajak 0,5%.
- UMKM Besar (Omzet > Rp 4,8 Miliar) tidak dikenakan pajak final 0,5% dan dapat memiliki aturan pajak lainnya.
Gunakan kalkulator ini untuk mengetahui berapa pajak yang harus Anda bayar berdasarkan omzet bisnis Anda.